Selasa, 08 Januari 2013

jurnal bahasa indonesia


Kata Pengantar
Puji Syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan berkat dan hidayah – Nya penulis telah dapat menyelesaikan review jurnal yang berjudul PENERAPAN SISTEM EKONOMI ISLAM SEBAGAI PILAR KETAHANAN EKONOMI BANGSA yang sederhana ini  yang, dan selawat serangkai salam penulis sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW serta seluruh keluarga dan sahabatnya yang telah membawa umat manusia kejalan kebenaran, sehingga menjadi manusia beriman dan berkeperibadian. Saya menyadari dalam penyusunan makalah ini banyak mengalami kekurangan, baik keterbatasan literatur, sarana dan prasarana
yang dibutuhkan maupun karena keterbatasan pengetahuan saya.
            Saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saya sangat mengharapkan kritikan dan saran untuk perbaikan makalah ini. Akhir kata saya memanjatkan doa semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat kepada kita semua. Amin Ya Rabbal A’lamin.
 DAFTAR ISI

Kata Pengantar ....................................................................................          i
Daftar Isi .............................................................................................           ii
I. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang ..................................................................          
1.2 Rumusan Masalah..............................................................          
1.3 Tujuan Penelitian ..............................................................
1.4 Penelitian Terdahulu .........................................................          
1.5 Pemanfaatan Penelitian .....................................................          
II. Pembahasan
2.1 Dasar Hukum Penegakan Ekonomi Islam .......................           
2.2 Penegakan Ekonomi Islam ..............................................
2.3 Pandangan Islam Tentang Ekonomi ................................
2.4 Pilar Sistem Ekonomi Islam ............................................
III. Penutup
            3.1 Kesimpulan..........................................................................        
            3.2 Saran....................................................................................        
Daftar Pustaka ......................................................................................        

 BAB I
PENDAHULUAN



1.1  Latar Belakang
Masyarakat Indonesia memiliki heterogenitas tinggi dari berbagai aspeknya, mulai dari suku bangsa, budaya hingga pada agama yang dianut. Hetorogenitas seperti ini memiliki potensi konflik yang cukup tinggi pula jika tidak diikat oleh suatu ikatan luhur sebagai pemersatu sehingga menjadi pilar yang kuat sebagai dasar pembangunannya. Kita perlu bersyukur kepada pendiri negeri ini yang telah melahirkan suatu ikatan pemersatu yang disebut Pancasila yang akhirnya disepakati sebagai Idiologi dan dasar Negara tercinta ini. Pancasila yang terkandung di dalam UUD 1945 memuat suatu komitmen dan janji luhur untuk mempersatukan masyarakat dan bangsa yang dikenal sebutan “Bhineka Tunggal Ika”.
Pancasila sebagai pilar ketahanan bangsa mengandung nilai-nilai luhur dalam setiap silanya. Setiap Sila yang dikandung Pancasila merupakan petunjuk dalam sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila pertama misalnya yang berbunyi
“Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung makna bahwa semua sistem kehidupan
Harus ditegakkan di atas landasan dan dibangun di atas nilai-nilai Ketuhanan atau moral agama. Salah satu agama besar yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia adalah agama Islam. Karena itu, seharusnya nilai-nilai Islam seharusnya dapat mewarnai seluruh sistem kehidupan, termasuk dalam kehidupan berekonomi.
Pertimbangan inilah yang mendorong kami untuk menulis makalah ini bahwa penerapan konsep atau sistem ekonomi yang ditegakkan di atas nilai-nilai yang Islami dapat menjadi pilar yang kokoh erhadap ketahanan ekonomi bangsa ini.
      Ekonomi Islam sebagai salah satu sub sistem dalam kehidupan Islam, sudah barang tentu harus dibangun di atas landasan nilai-nilai syari’at Islam. Untuk itulah makalh yang berjudul “Penerapan Sistem Ekonomi Islam sebagai Pilar Ketahanan Ekonomi  Bangsa” disusun dengan maksud memberikan kontribusi pemikiran dan menganalisis bahwa ekonomi Islam yang tengah diperjuangkan saat ini bisa menjadi pilar ketahanan ekonomi NKRI.


1.2  Rumusan Masalah
a.    Apa Dasar Hukum Penegakan Ekonomi?
b.    Bagaimana pemikiran para ahli menuju penegakan ekonomi Islam?
c.    Bagaimana pandangan Islam tentang ekonomi?
d.    Bagaimana pilar sistem kehidupan ekonomi Islam?

1.3  Tujuan Penelitian
a.    Untuk mengetahui Dasar Hukum Penegakan Ekonomi
b.    Untuk mengetahui pemikiran para ahli menuju penegakan ekonomi Islam
c.    Untuk mengetahui pandangan Islam tentang ekonomi
d.    Untuk mengetahui pilar sistem kehidupan ekonomi Islam

1.4  Pemanfaatan Penelitian.
Sebagai kontribusi pemikiran dan menganalisis bahwa ekonomi Islam bisa menjadi pilar ketahanan ekonomi NKRI.


1.5 Penelitian Terdahulu
Kristol (1988) dalam bukunya  The Crisis of Economic Theory mengakui bahwa krisis teori ekonomi diakibatkan oleh krisis yang terjadi pada analisisnya, dan krisis itu sebenarnya terletak dalam bidang agama, yang tidak bisa maju menjadi penyebab krisis, karena manusia tidak bersedia meninggalkan nilai-nilai agamawi yang ortodox itulah yang menjadi penyebab krisis, karena manusia tidak bersedia meninggalkan nilai-nilai agamawi yang sudah tidak ada harganya lagi didunia modern. Tulisan ini ingin menegasi pendapat Kristol dan menunjukkan bahwa agama terutama Islam mempunyai prinsip-prinsip moral dan etika yang telah digariskan secara tegas dalam hokum Islam dapat diterapkan dan dijadikan solusi terbaik atas persoalan krisis ekonomi yang melanda diberbagai belahan dunia terutama bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.

1.6  Metedologi
Metedologi penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan teknik analisis deskriptif, yaitu menggambarkan sekaligus mengkaji kondisi nyata objek penelitian berdasarkan data-data autentik yang dikumpulkan.
 BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Dasar Hukum Penegakan Ekonomi Islam
            Agama adalah suatu sistem aturan universal yang melingkupi semua aspek kehidupan manusia yang beragama, baik yang menyangkut kehidupan dunia maupun kehidupan akhirat. Islam sebagai suatu agama merupakan suatu sistem norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia sesama manusia, hubungan manusia dengan alam lainnya dengan tujuan melindungi jiwa, pikiran, harta, keturunan, dan kehormatan (Al-Bakri, 1989:72). Ini berarti bahwa agama Islam merupakan agama yang sempurna yang diturunkan kepada seluruh umat manusia, seperti firman-Nya dalam Surat Al-Maaidah ayat 3.
 لْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا
Artinya:
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS. Al-Maidah:3)

2.2 Penegakan Ekonomi Islam
            Islam adalah suatu ajaran atau agama yang paripurna. Paripurna dalam arti Islam mengatur bukan hanya tata cara beribadah untuk kehidupan akhirat melainkan juga mengatur tata cara kehidupan dunia, diantaranya kehidupan bermuamalah seperti kehidupan ekonomi. Bagaimana menjalankan aktivitas ekonomi yang baik, semua telah tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an dan Sunnah. Menurut Alisjahbana (1992:126) bahwa Islam itu selalu memikirkan ekonomi, memikirkan usaha manusia terus-menerus mencari rezeki sehingga hidupnya layak di dunia ini, sehingga ia dapat memakai segala rakhmat dan kemungkinan-kemungkinan yang tersedia baginya dan ia mencapai kemajuan dalam hidupnya di dunia ini. Secara ideologi, umat Islam dalam segala aktivitasnya termasuk ekonomi harus bersandar pada nilai-nilai syariat Islam yang telah diyakininya. Karena idiologi inilah yang menggerakkan dan mempengaruhi semua tindakan dalam sistem perekonomian, baik secara umum maupun secara parsial. Pengaruh ideologi ini tampak pada berbagai tujuan dan cara-cara dari  suatu sistem: apa tujuan-tujuan, prioritas-prioritasnya, intrusi-intrusi dan alat-alat dari sistem dan pola penggunaannya, sikap-sikap dalam menghadapi masalah yang timbul dalam usaha mencapai tujuan itu (Gunadi, 1985:297).

2.3 Islam dan Ekonomi
            Ekonomi Islam merupakan bagian dari sistem ajaran Islam secara keseluruhan yang termasuk dalam bidang Syari’at Mu’amalah bersama urusan-urusan keduniaan lainnya, seperti urusan politik, social, pendidikan, kekeluargaan, dan lain sebagainya dan pelaksanaannya merupakan merupakan bagian dari ibadah yang kesemuanya berpangkal tolak dari Aqidah dan Akhlak yang mulia.
            Islam mengakui bahwa ekonomi merupakan factor yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Namun demikian Islam mengajarkan bahwa membangun ekonomi bukan merupakan tujuan akhir dan bukan pula sesuatu yang terpisahkan dari hal yang lain. Islam memandang pembangunan ekonomi (baik tingkat individu, keluarga, maupun masyarakat/bangsa) sebagai bagian pembangunan ekonomi merupakan bagian integral dari pembangunan individu, masyarakat, dan umat manusia yang Islami (Mulkhan 1996:194)

2.4 Pilar Sistem Ekonomi Islam
            Memahami ajaran Islam yang komprehensif, realistis dan actual, Qutb (1987:36) mengatakan bahwa “Islam telah menegakkan sistem ekonomi dan seluruh sistem kehidupannya di atas suatu pandangan tertentu, sesuai dengan kebenaran yang nyata dalam kehidupan ini”. Kebenaran nyata yang dimaksud oleh Qutb sehubungan dengan dasar-dasar tegaknya system ekonomi Islam, dapat disarikan sebagai berikut:
1.    Ekonomi Islam ditegakkan di atas pilar bahwa Allah adalah Khalik Pencipta alam semesta, bumi dan manusia.
2.    Ekonomi Islam ditegakkan di atas pilar tolong menolong (taa’wun) dan kerja sama (takafa) antara sesame umat yang beriman.
3.    Ekonomi Islam ditegakkan di atas pilar kesederhanaan dan tidak berlebih-lebihan.
4.    Ekonomi Islam ditegakkan di atas pilar keuntungan bersama (tidak boleh menimbulkan kerugian bagi orang lain).
5.    Ekonomi Islam harus ditegakkan di atas niat dan usaha yang suci.


BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
            Berdasarkan apa yang telah kami uraikan baik dalam aspek hokum Ilahiah yaitu firman Allah maupun dari hasil pemikiran manusia dalam  diskusi sepanjang tulisan ini, serta dari hasil studi berdasarkan berdasarkan fenomena nyata, maka kami menutup uraian makalah ini dengan beberapa kesimpulan berikut.
            Ekonomi Islam sebagai pilar ketahanan ekonomi bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, karena ekonomi ini ditegakkan diatas nilai-nilai Ketuhanan sebagai sila pertama. Islam sebagai suatu ajaran yang sempurna dan komprehensif yang diturunkan untuk semua umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat, termasuk kehidupan ekonomi yang merupakan salah satu sub sistem ajaran Islam dalam dimensi keduniaan (QS. Almaidah). Ditegakkan di atas doktrin nilai moral bahwa: 1) Allah sebagai pencipta dan pemilik alam seisinya termasuk rezeki yang dicari; 2) tolong menolong; 3) kerja sama; 4) kesederhanaan tidak berlebihan; 5) keuntungan bersama; 6) niat yang suci untuk meningkatkan ibadah; 7) kejujuran; 8) kerja keras.


3.1 SARAN
            Adapun saran yang bisa saya berikan yaitu untuk terwujudnya penerapan ekonomi Islam sebagai pilar ketahanan ekonomi bangsa yaitu dengan cara menjalankan pilar-pilar sebagai berikut :
1.    Ekonomi Islam ditegakkan di atas pilar bahwa Allah adalah Khalik Pencipta alam semesta, bumi dan manusia.
2.    Ekonomi Islam ditegakkan di atas pilar tolong menolong (taa’wun) dan kerja sama (takafa) antara sesame umat yang beriman.
3.    Ekonomi Islam ditegakkan di atas pilar kesederhanaan dan tidak berlebih-lebihan.
4.    Ekonomi Islam ditegakkan di atas pilar keuntungan bersama (tidak boleh menimbulkan kerugian bagi orang lain).
5.    Ekonomi Islam harus ditegakkan di atas niat dan usaha yang suci.



DAFTAR PUSTAKA


Al- Bakri, Solah Abdul Qodir, 1986. Islam Agama Segenap Umat Manusia, Cetakan Pertama, Litera AntarNusa, Jakarta.
Alisjahbana, Sutan Takdir, 1986. Antropologi Baru, Cetakan Ketiga, Penerbit PT.Dian Rakyat, Jakarta.
Gunadi, Tom, 1985, Sistem Perekonomian Menurut Pancasila dan UUD 1945. Cetakan Ketiga, Angkasa, Bandung.
Kristol, Irving dan Daniel Bell, Editor, 1988. Krisis Teori Ekonomi, Terjemahan oleh Umar Juoro, Cetakan Pertama, LP3ES, Jakarta.
Mulkhan, Abdul Munir, 1994. Paradigma Intelektual Muslim, Cetakan Kedua, SIPRESS, Yogyakarta.
Qutb, Sayid, 1994. Tafsir Ayat-Ayat Riba, Cetakan Pertama, Mutiara Ilmu, Surabaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar